Peringatan Yang ada pada Rokok Tabrak Peraturan

Cigarskruie mulai terapkan regulasi rokok bergambar

Mulai 24 Juni 2014, tiap bungkus rokok harus disertai lima gambar peringatan. Selain gambar orang merokok, dengan tengkorak dilengkapi teks ’’Merokok Membunuhmu’’ yang sudah disosialisasikan, ada gambar lelaki merokok sembari menggendong bayi.

Tiga gambar selebihnya sangat menjijikkan, berupa bagian-bagian tubuh (mulut, leher, dan paru-paru) yang terkena kanker. Selain ingin membuat (calon) perokok takut, pencantuman gambar yang luasnya harus 40% dari penampang bungkus, ingin meneguhkan bahwa rokok menjadi faktor determinan bagi kanker dan penyakit lainnya.

Itu jelas sesuatu yang dilebihlebihkan karena pandangan bahwa ìrokok menjadi faktor penentu berbagai penyakit beratî tidak bisa menjawab berbagai fakta berikut ini: Pertama; banyak perokok yang sehat sampai tua. Mereka mudah ditemui, dari orang biasa hingga pesohor. Sebaliknya, banyak orang terjangkit kanker, jantung dan penyakit lain, sekalipun tidak merokok. Antara lain mantan menkes dr Endang Rahayu MPH, yang meninggal karena kanker paru.

Kedua; ada komunitas-komunitas di pegunungan yang mayoritas warganya merokok. Para anak lelaki di sana diperbolehkan merokok setelah sunat. Bagi warga lereng pegunungan, merokok bertujuan mengatasi udara dingin. Komunitas ini pun tidak ’’punah’’. Prianya juga tidak impoten. Para perempuannya tidak mengalami gangguan kehamilan dan janin, sekalipun sebagian dari mereka merokok.

Sarana Penyembuhan
Ketiga; di tingkat makro, data WHO 2011 menunjukkan 10 negara dengan jumlah perokok per kapita tertinggi di dunia, tidak termasuk dalam 10 negara yang dengan tingkat kematian karena kanker, kanker paru, ataupun jantung. Jepang, yang jumlah perokok per kapitanya nomor dua tertinggi di dunia setelah Rusia, justru tergolong negara yang masyarakatnya paling sehat, dengan tingkat kematian akibat jantung dan kanker yang sangat kecil. Keempat; di kalangan suku-suku Indian, asap tembakau dijadikan sarana penyembuhan.

Sampai 1970-an pun, pandangan mondial terhadap rokok pun sangat positif terhadap kesehatan, sebelum dunia farmasi mengusiknya, dengan riset-riset partikular yang memojokkan rokok. Kelima; di berbagai media banyak diberitakan tentang kematian karena asap kendaraan bermotor. Sebaliknya, belum ada berita tentang orang meninggal karena menghirup asap tembakau. Tapi perlakuan atas asap kendaraan bermotor dan asap tembakau sedemikian berbeda. Sangat diskriminatif.

Tak ada peringatan terhadap bahaya asap kendaraan bermotor. Tak ada langkah-langkah konkret untuk mereduksi terpaan asap kendaraan bermotor itu, baik dari sisi transportasi (mengurangi pemakaian mobil pribadi) maupun tata kota (memperlebar jalur untuk pejalan kaki, memperbanyak pepohonan guna menyerap gas buang kendaraan bermotor).

Keenam; saat ini dua saintis Indonesia Dr Greta Zahar (ahli biokimia, pensiunan Unpad Bandung) dan Prof Sutiman B Sumitro (ahli biologi molekuler Unibraw Malang) melakukan riset dan penyembuhan dengan asap keretek sebagai sarananya. Mereka berusaha mengungkap keunggulan-keunggulan yang dimiliki asap keretek (tembakau _ cengkih) dari sisi sains.

Mereka membutuhkan forum untuk mengomunikasikan temuan-temuan genuine. Jelas sekali mereka menentang arus deras pandangan negatif terhadap rokok. Tetapi jika terbukti mereka benar, banyak hal prestisius yang bisa diraih bangsa ini, antara lain kemandirian ekonomi. Stigmatisasi Selain wajib tampil dalam kemasan rokok, gambar-gambar peringatan itu juga harus disertakan manakala pabrikan ingin mengiklankan di berbagai media. Demikian besarnya upaya stigmatitasi itu, sampai-sampai kewajiban mencantumkan gambar peringatan yang mengerikan itu sendiri dengan berbagai peraturan yang ada.

Dua gambar peringatan, lelaki merokok dengan latar belakang gambar tengkorak, serta lelaki merokok sembari menggendong bayi, menabrak beberapa peraturan berikut: Pertama; UU No. 40 Tahun 1999 tetang Pers Pasal 13 item c, ”Perusahaan iklan dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”. Kedua; UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 item c, ”Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

Ketiga; Standar Program Siaran KPI 2012 (Bab XXIII, Siaran Iklan), Pasal 58 ayat 4 item c, ”Program siaran iklan dilarang menayangkan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. Keempat; Etika Parwara Indonesia 2012, 2.2.2, item c, ”Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut: Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok”. Tidak hanya peraturan di media.

Dua peringatan yang menggambarkan orang merokok itu jelas menerjang Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pertama; Pasal 27 PP itu (poin c) menyebutkan, ”Pengendalian Iklan Produk Tembakau, antara lain dilakukan sebagai beriku: (c) tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau”.

Kedua; Pasal 39 pun menyatakan, ”Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/ iklan atau membuat orang ingin merokok.” Tiga gambar peringatan selebihnya pun bukannya tanpa masalah. Ada dua pertanyaan yang berkait hal itu.

Pertama; apakah gambar itu asli, bukan hasil rekayasa? Kedua; andai benar tiga gambar itu adalah gambar asli dari orang yang terkena kanker, apakah benar faktor tunggalnya karena rokok? Apakah pasti tidak ada faktor penyebab kanker lainnya selain rokok? Jika dua pertanyaan itu dijawab dengan ”tidak” atau ”ragu-ragu”, maka sesungguhnya peringatan- peringatan itu menyiarkan kebohongan. Sejauh ini, citra ”rokok jahat” telah tersebar di masyarakat. Melalui peringatan itu, ingin ditanamkan citra yang lebih mengerikan, bahwa ”rokok sangat jahat sekali”.

Citra itu selanjutnya dijadikan kebenaran ketika kita mendata ”korban-korban karena rokok”. Misalnya, kalau seorang terkena kanker, selalu ada pertanyaan, ”apakah Anda merokok”. Jika dijawab ”tidak”, pertanyaan berikutnya, ”apakah ada anggota keluarga, atau teman di kantor yang merokok?”.

Jika dijawab ”ya, ada”, maka pasien itu dikategorikan sebagai ”terkena kanker karena sebagai perokok pasif (korban orang-orang merokok di sekitarnya)”. Kemungkinan-kemungkinan faktor lainnya tidak diperhitungkan. Ini ’’keanehan’’ luar biasa yang harus didekonstruksi kembali. Jika saja pemerintah memberi kesempatan pada Dr Greta dan Prof Sutiman untuk mendiseminasikan hasil-hasil penelitiannya sejauh ini, pastilah akan terjadi dialektika menarik. Tembakau akan dilihat dari sudut yang komprehensif.

Kita harus jujur mengakui, tidak ada upaya serius untuk meneliti keistimewaankeistimewaan tembakau. Para peneliti enggan melakukannya karena ”citra negatif” tembakau yang tertanam di benak masyarakat. Pandangan negatif terhadap tembakau menguat karena berbagai riset yang tidak bebas kepentingan. Kita pun hanya menelannya begitu saja. (10)

Rokok CigarsKruie