Pada masa krisis ekonomi seperti sekarang, kemampuan pemerintah untuk mengatasi dampak-dampak dari krisis tersebut sangat diharapkan. Tentunya, selain untuk menstabilkan kondisi ekonomi negara, juga untuk melindungi para pekerja yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan bertahan dari krisis.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan tiga paket kebijakan, yang intinya berisi soal perintah untuk mempermudah investasi dan memperlancar birokrasi untuknya. Hal ini dilakukan agar proses berbelit-belit yang biasa terjadi tidak menghambat pertumbuhan ekonomi yang sudah berantakan karena krisis.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi, presiden berani mengambil langkah untuk mempermudah regulasi dan birokrasi agar modal masuk dan membantu pertumbuhan ekonomi. Namun, sayangnya tidak dalam semua bidang hal-hal macam ini berani diambil pemerintah.
Dalam industri kretek, misalnya. Setiap tahunnya ada saja kebijakan negara yang membuat industri kretek semakin kesulitan unutk bertahan. Padahal, setiap tahunnya indsutri ini menyumbang lebih dari 100 triliun ke kas negara, tapi proteksi macam tiga paket kebijakan tidak pernah dilakukan negara.
Hingga 2015, jumlah pabrik kretek telah merosot drastis dari tadinya yang mencapai 2000-an di Jawa Tengah, kini tinggal 600-an pabrik yang beroperasi. Bisa dibayangkan, berapa jumlah buruh yang juga di PHK akibat tutupnya ribuan pabrik itu.
Sayangnya, dalam hal ini, pemerintah seakan tidak melakukan apa-apa untuk memproteksi para buruh dan melindungi industri padat karya ini. Justru, kebijakan yang dibuat seperti PP 109 tahun 2012 beserta kebijakan kenaikan cukai yang terjadi tiap tahun malah semakin membuat industri ini terpuruk.
Meskipun, industri ini sudah terbukti tahan banting dalam menghadapi krisis dan tetap mampu menyumbang dana dalam jumlah yang sangat besar pada kas negara, tapi jika kebijakan-kebijakan seperti itu terus dilanjutkan, bisa jadi malah negara yang dirugikan karena matinya industri ini.
Karena itulah, sudah saatnya pemerintah berpihak kepada industri ini. Sebagai produk budaya yang memberikan kehidupan kepada puluhan juta masyarakat Indonesia, pemerintah harus berani membuat kebijakan yang (minimal) tidak merugikan industri kretek. Jangan hanya melihat sudut pandang orang kesehatan jika pemerintah masih terus ingin mendapat dana besar dari industri ini.
Dan, sudah saatnya RUU Pertembakauan terus didorong agar Indonesia memiliki sebuah regulasi yang membahas tembakau dari segala sisi dan tidak merugikan pihak manapun.
sumber: UPT PSMB JEMBER
0 komentar:
Post a Comment