Saatnya Negara Lindungi Kretek

Pada masa krisis ekonomi seperti sekarang, kemampuan pemerintah untuk mengatasi dampak-dampak dari krisis tersebut sangat diharapkan. Tentunya, selain untuk menstabilkan kondisi ekonomi negara, juga untuk melindungi para pekerja yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan bertahan dari krisis.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan tiga paket kebijakan, yang intinya berisi soal perintah untuk mempermudah investasi dan memperlancar birokrasi untuknya. Hal ini dilakukan agar proses berbelit-belit yang biasa terjadi tidak menghambat pertumbuhan ekonomi yang sudah berantakan karena krisis.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi, presiden berani mengambil langkah untuk mempermudah regulasi dan birokrasi agar modal masuk dan membantu pertumbuhan ekonomi. Namun, sayangnya tidak dalam semua bidang hal-hal macam ini berani diambil pemerintah.

Dalam industri kretek, misalnya. Setiap tahunnya ada saja kebijakan negara yang membuat industri kretek semakin kesulitan unutk bertahan. Padahal, setiap tahunnya indsutri ini menyumbang lebih dari 100 triliun ke kas negara, tapi proteksi macam tiga paket kebijakan tidak pernah dilakukan negara.

Hingga 2015, jumlah pabrik kretek telah merosot drastis dari tadinya yang mencapai 2000-an di Jawa Tengah, kini tinggal 600-an pabrik yang beroperasi. Bisa dibayangkan, berapa jumlah buruh yang juga di PHK akibat tutupnya ribuan pabrik itu.

Sayangnya, dalam hal ini, pemerintah seakan tidak melakukan apa-apa untuk memproteksi para buruh dan melindungi industri padat karya ini. Justru, kebijakan yang dibuat seperti PP 109 tahun 2012 beserta kebijakan kenaikan cukai yang terjadi tiap tahun malah semakin membuat industri ini terpuruk.

Meskipun, industri ini sudah terbukti tahan banting dalam menghadapi krisis dan tetap mampu menyumbang dana dalam jumlah yang sangat besar pada kas negara, tapi jika kebijakan-kebijakan seperti itu terus dilanjutkan, bisa jadi malah negara yang dirugikan karena matinya industri ini.

Karena itulah, sudah saatnya pemerintah berpihak kepada industri ini. Sebagai produk budaya yang memberikan kehidupan kepada puluhan juta masyarakat Indonesia, pemerintah harus berani membuat kebijakan yang (minimal) tidak merugikan industri kretek. Jangan hanya melihat sudut pandang orang kesehatan jika pemerintah masih terus ingin mendapat dana besar dari industri ini.

Dan, sudah saatnya RUU Pertembakauan terus didorong agar Indonesia memiliki sebuah regulasi yang membahas tembakau dari segala sisi dan tidak merugikan pihak manapun.

Aman dan Menyehatkan Kretek Rempah CK

Sering sekali saya mendapatkan Informasi dari teman2 yang sudah beralih mengkonsumsi rokok Cigarskruie..
Rata-rata dari mereka mengucapkan terima kasih dan merasa begitu banyak manfaat dari kretek rempah CK..





Semoga manfaat dan Selalu sehat dan bagi yang belum...
mari beralih ke Kretek Rempah CigarsKruie


Fiqih Sosial Tentang Rokok

Pembahasan tentang rokok memang selalu menarik. Sayangnya, bila diamati pembahasanya selalu parsial dan nisbi, tidak syumul, konperhensip dan menyeluruh. Sehingga rokok dianggap “syetan kematian” bagi yang kontra dan “malaikat kebaikan” bagi yang pro. Padahal bicara rokok itu tidak hanya tentang kesehatan. Mengambing hitamkan rokok sebagai pusat dari segala sebab penyakit, menyebabkan seseorang lupa sebab-sebab lain yang lebih fatal, gawatnya lagi lupa terhadap “Sang Hakiki pemberi sakit” yang tidak harus lewat sebab yakni Alloh SWT.

Disamping sisi kesehatan, menyoal rokok ada aspek lain yang perlu jadi pertimbangan, yaitu aspek ekonomi, yakni jutaan petani dan tenaga kerja pabrik. Ada aspek sosial sgama, yakni dampak yang berkaitan dengan tanggung jawab, etika, norma dan hubungan dengan Sang Pencipta. Disini kita kesampingkan dulu pro dan kontra statemen tentang rokok. Sudah puluhan bahkan ratusan yang kita mafhum. Kita kantongi saja sebagai bahan pertimbangan.

Misal peringatan bahaya tentang rokokyang menempel dibungkus rokok dan spanduk-spanduk, termasuk yang lumayan baru dan mantab “ROKOK MEMBUNUHMU !! “

Ada juga kajian seorang dokter ahli bahwa “Merokok itu melemahkan paru-paru, namun menguatkan denyut jantung. Ngopi itu menguatkan paru-paru, namun satu sisi melemahkan jantung. Jadi jangan heran 99 % perokok adalah penikmat kopi. Sebab secara alami ada kenyamanan yang dirasakan akibat keseimbangan. Usia perokok dan peminum kopi aktif rata2-rata panjang. Bila mereka terkena penyakit paru atau jantung, itu faktor diluar rokok. Observasi membuktikan mayoritas penderita sesak nafas dan jantung bukanlah perokok”, kata dokter ahli itu. Kita dengar juga fakta dari beberapa perokok, merk rokok tertentu bisa menyembuhkan batuk dan seterusnya.

Lalu bagaimana fiqh menjawab tentang hukum rokok? 
Karena dalam menjawab setiap permasalahan, fiqh selalu mempertimbangkan segala aspek, tentu fiqh berada di tengah, berusaha obyektif. Sebab fiqh diposisikan sebagai “hakim langit” syariat dari Allah SWT. Tanggung jawabnya dunia akhirat.

Dengan demikian, Fiqh merinci hukum Merokok sebagai berikut:
A. HARAM jika ada hal- hal sebagai berikut:
– Madlorot terhadap kesehatan badan.
– Berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan primer keluarga mulai makan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
– Melalaikan ibadah.

B. BOLEH
-Jika hal-hal yang ada di Sub A tidak terjadi.
– Dengan merokok tidak ada efek positif dan peningkatan kebaikan.

C. DIANJURKAN(SUNAH)
– Jika hal-hal di Sub A bisa di nafikan.
– Dengan merokok ada efek positif dan peningkatan kebaikan. Seperti peningkatan semangat kerja, berkarya dan beribadah kepada Allah SWT.

D. WAJIB
Sebagai terapi pengobatan, dan menurut ahlinya merokok satu-satunya media untuk penyembuhan.

WaLlahu A’lam bi al-Shawab.
Sumber : Zahro Wardi, PP Darussalam Sumberingin, Karangan, Trenggalek. Referensi Kitab Fiqh Bab Syurb al-Dukhon

Artikel ini di Ambil dari http://www.sarkub.com/fiqih-sosial-tentang-rokok/

KEMBALI TEMBAKAU DIFITNAH DENGAN DALIH KEMANUSIAAN

Begitu sangat terencana, mereka para #PENGHANCUR_TEMBAKAUlakukan cara kurang santun bisa dibilang #kurangajar atau tidak #beradab, memakai logika #pemusnahan_pemikiran, dengan sebarkan hal-hal yang bersentuhan dengan #anakanak. Diamnya para petani tembakau selama ini, dengan istiqomah hanya bertani, disalah gunakan oleh para #penghancurTembakau Indonesia dengan label Humans Right Watch. Tembakau Indonesia adalah salah satu nikmat dan karunia Illahi untuk Nusantara. Di saat gempuran melalui berbagai cara, ternyata lumpuh secara sendirinya. Masih tetap tidak bisa menggoyahkan, kesucian para petani Tembakau yang hanya bertanam dengan Istiqomah untuk keluarga mereka.
Benar sekiranya apa yang disampaikan Cak Nun kepada petani tembakau saat di Temanggung, (9 April 2015). “Mulai sekarang, siapa saja yang mematikan tembakau, sama artinya melawan Gusti Allah. Anda semua tak perlu kuatir. Tak perlu takut.” Riuh hadirin mendengar pernyataan Cak Nun. “Siapa yang menciptakan tembakau?” Cak Nun bertanya. “Gusti Allah.” jawab para petani serenta.“Siapa yang menjaga tembakau?” kembali Cak Nun bertanya. “Gusti Allah.” kembali ribuan petani tembakau yang hadir menjawab.( https://caknun.com/…/dan-para-petani-tembakau-itu-memeluk-…/ ). #YaDzalWabbal

Human Rights Watch (HRW) melalui film “Hazardous Child Labor on Indonesian Tobacco Farms” telah menuding terjadi perburuhan anak di perkebunan tembakau. Tudingan tersebut merupakan tuduhan serius bagi para petani tembakau khususnya, dan bagi para petani pada umumnya. Karena bisa menghambat regenerasi petani dan bisa berujung embargo terhadap produk berkaitan.

Kami menyadari bahwa petani adalah salah satu penggerak perekonomian negeri ini, dengan tantangan yang tidak mudah. Mereka manusia yang mulia, berbudi, dan berdaya. Mereka mencoba mewariskan nilai-nilai dan pengetahuan yang baik kepada anak-anak mereka. Bukan menjadikan anak-anak mereka sebagai budak.

Film “TABAYYUN: Hazardous Child Labor on Indonesian Tobacco Farms Documentary” ini kami dedikasikan untuk mereka, para petani yang mencoba tegak dengan kedaulatan dan martabat mereka.
Untuk Lebih jelas bisa kunjungi dan tonton Videonya disini

Rokok CigarsKruie